Salah satu alat untuk mengukur semua
hal yang mungkin dan tidak mungkin dilakukan oleh usahawan sebagai
penilaian awal dan pemberian informasi penting, yaitu menggunakan
analisis terhadap kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman (strengths, weaknesses, oppurtunities, and threats) atau yang lebih dikenal dengan analisis SWOT.
Banyak
cara untuk melihat peluang yang terjadi disekitar kita. Selama masih
ada kebutuhan dan keinginan, selama itu pula masih terdapat peluang yang
dapat kita manfaatkan, missal :
1. Mengenali
kebutuhan pasar. Usaha berkembang karena ada permintaan, dan banyak
bisnis kecil muncul karena ada kebutuhan pasar yang belum terpenuhi.
2. Mengembangkan
produk yang telah ada dipasaran. Ide dari peluang ini adalah bukan yang
pertama tetapi menjadi yang lebih baik(terbaik).
3. Memadukan
bisnis-bisnis yang suda ada. Usaha ini merupakan usaha yang
terintegrasi seperti usaha kos yang dipadukan dengan usaha penatu dan
catering.
4. Mengenali kecendrungan (tren) yang terjadi..
5. Mewaspadai segala kemungkinan yang awalnya terlihat sepele, yang ternyata setelah ditekuni menjadi bisnis yang luar biasa.
6. Menggunakan asumsi-asumsi yang baru (tidak baku).
7.
Beberapa langkah untuk mengenali dan memilih peluang bisnis yang tepat antara yang lain :
1. Tentukan tujuan besar yang hendak dicapai
2. Buat daftar ide usaha
3. Nilai kemampuan pribadi
4. Pilih Kriteria
5. Membandingkan dan dapatkan saran dari pengusaha, konsultan, atau mentor.
6. Nilai keadaan bisnis saat ini dan masa mendatang melalui riset.
7. Tetapkan pilihan.
Setelah
memutuskan bisnis apa yang akan dijalankan, hal yang perlu menjadi
pertimbangan berikutnya adalah memilih jalur usaha yang tepat atau
memilih beberapa prospek bisnis.
Cara Memulai Bisnis :
Cara-cara
yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai bisnis , baik iru
dilakukan sendiri atau bersama dengan teman-teman. Sebagai berikut :
1. Memulai bisnis baru
2. Membeli bisnis yang sudah ada
3. Mengembangkan bisnis yang sudah ada
4. Memilih usaha franchise
5. Bidang Usaha dan Jenis-jenis usaha
Contoh bidang usaha :
1. Usahadibidang makanan atau kuliner.
2. Usaha pakaian dan perhiasan
3. Usaha yang terkait dengan tempat tinggal
4. Usaha pendidikan
5. Usaha yang terkait dengan rekreasi
6. Usaha pendukung atau mempermudah orang lain menjalankan usaha
Contoh jenis usaha :
1. Pertanian
2. Pertambangan
3. Pabrikasi
4. Konstruksi
5. Perdagangan
6. Jasa keuangan
7. Jasa perorangan
Beberapa bentuk badan hukum usaha diindonesia :
1. Perusahaan perseorangan
merupakan
perusahaan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Bentuk
usaha ini memiliki karakteristik tertentu seperti modal yang kecilm
jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatasnya keanekaragaman produk dan
jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana.
2. Persekutuan
merupakan
bentuk legal suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bisnis, pembentukan persekutuan ini bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal.
Persekutuan Firma
Merupakan
persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama
bersama untuk menjalankan suatu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan
tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakan
persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki
tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaannya dbagi menjadi dua
pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan mereka.
Persekutuan lainnya
a. Joint Venture (Usaha Patungan)
b. Sindikat
c. Kartel
d. Holding Company
3. Perseroan
Adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum. Dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya.
4. Koperasi
Merupakan
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan gotong royong.
Sumber : Suharyadi,dkk. Kewirausahaan membangun Usaha Sukses Sejak Usia Muda.2008.Jakarta : Salemba Empat
0 komentar:
Posting Komentar